Simper merupakan surat izin mengemudi khusus yang dikeluarkan oleh perusahaan melalui
Departemen Keamanan, sebagai syarat bagi karyawan untuk dapat mengemudikan kendaraan perusahaan termasuk
pihak lain yang memasuki zona tertutup dan terlarang secara tetap. berikut persyaratan pembuatan simper:
- Surat Permohonan Di Tujukan Ke Vp Keamanan Dengan Diketahui User Yang Bersangkutan ,Melampirkan :
- Foto copy Badge
- Foto copy sim polisi yang masih berlaku
- Foto copy spk ( surat perintah kerja ) bagi kontraktor
MASA BERLAKU SIMPER PEMANEN BARU = 1 TAHUN ( KONTRAKTOR & TKO )
MASA BERLAKU SIMPER PERMANEN PERPANJANGAN = 1 TAHUN ( KONTRAKTOR & TKO ) mengikuti masa berlaku SIM Polisi (TKO)