Tentang Kami

DEPARTEMEN KEAMANAN PUPUK KALTIM

Departemen Keamanan merupakan unit kerja di PT. Pupuk Kalimantan Timur yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap keamanan dikawasan operasional pabrik, perkantoran, perumahan karyawan dan dikawasan terbuka lainnya.
Melaksanakan peraturan perundangan pengamanan yang dipersyaratkan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman kondusif bagi keberlangsungan aktivitas perusahaan.
melakukan upaya-upaya perbaikan berkesinambungan melalui penerapan teknologi terbaru yang berkaitan dengan sistem manajemen pengamanan sebagai standar nasional dan internasional dibidang pengamanan.

Renwat

Pengamanan

Perijinan

Acuan Peraturan Departeman Keamanan
  1. Undang-undang No.09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
  3. Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan lain-lain.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
  5. Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri.
  6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu.
  7. Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pemberian Jasa Pengamanan dan Sistem Manajemen Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu.
  8. Perpol No. 01 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 04 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
  9. Surat Keputusan Direksi tentang Standarisasi Penyusunan Dokumen Sistem Manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur.
  10. Pedoman Sistem Manajemen ISO 28000:2007 Tentang Sistem Keamanan Rantai Pasok.
  11. Pedoman Sistem Manajemen Pengamanan (P-PKT-11).
  12. Keputusan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Nomor: Kep/74/IX/2013 tentang Pedoman Tata Cara Sertifikasi Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Swakarsa Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007.
  13. ISPS Code SK Dirjen Hubla No. UM-48/6/16-04 tentang Sistem Manajemen Pelabuhan.

Pimpinan Keamanan PKT

VP KEAMANAN

AVP RENWAT

AVP Pengamanan

PLT AVP Perijinan

services

verified
SIAP PDPE

Pengisian data pribadi dan evaluasi merupakan salah satu tahapan proses seleksi kelengkapan data pribadi seorang Karyawan, Kontraktor, JVC yang akan melakukan pekerjaan diwilayah perusahaan PT Pupuk Kaltim. Tahapan ini harus dilalui oleh semua orang untuk mendapatkan izin masuk area Pupuk Kaltim berupa Badge RFID

emoji_transportation
SIAP SIMP

Simper merupakan surat izin mengemudi khusus yang dikeluarkan oleh perusahaan melalui Departemen Keamanan sebagai syarat bagi karyawan untuk bisa mengemudikan kendaraan perusahaan dan pihak lain yang akan memasuki Objek Vital Nasional Pupuk Kaltim

verified_user
SIGAP

Sigap merupakan sistem pelaporan gangguan yang berhubungan dengan pengamanan yang diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga karyawan yang bertempat tinggal di area PC6. gangguan pengamanan yang dimaksud adalah gangguan di area perusahaan Pupuk Kaltim baik di Zona 1,2,3,4

workspace_premium
IZIN STIKER

Izin STIKER merupakan portal khusus untuk mendapatkan izin kendaraan masuk kearea pabrik




PORTFOLIO


Kontak Kami

mail
Contact

Jika anda mengalami kendala yang berhubungan dengan perijinan dan pengamanan diwilayah Pupuk Kaltim, anda dapat meberikan pertanyaan, saran, kritik melalui form berikut. Dan dapat juga melalui Contact (+62 811-5457-222)

  • Office
  • Departemen Keamanan Pupuk Kaltim
  • Jl. James Simanjuntak no.1 Bontang
  • Kalimantan Timur, Indonesia
Silahkan Isi Form Berikut

© 2024 Copyright Keamanan Pupuk Kaltim